PBJT Perhotelan Dikenakan Terbatas, Ini Jenis Hunian yang Dikecualikan

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 08:30 WIB
Ilustrasi jenis hunian yang dikecualikan dari PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/tirachardz)
Share :

JAKARTA — Para pemilik usaha akomodasi di Jakarta perlu mengetahui ternyata tidak semua hunian atau tempat tinggal sementara termasuk sebagai objek pajak. Hal ini telah diatur dalam perpajakan daerah di DKI Jakarta. Sayangnya, saat ini anggapan seluruh tempat menginap di Jakarta otomatis dikenakan pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan masih beredar di masyarakat. 

Perlu diketahui, PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial. Umumnya, pajak ini dikenakan pada usaha seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis yang menyediakan layanan menginap kepada masyarakat umum dengan tujuan usaha. 

“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan PBJT Perhotelan dibatasi pada objek tertentu. Kebijakan ini secara tegas mengatur adanya pengecualian bagi sejumlah jenis hunian yang tidak dikategorikan sebagai usaha jasa akomodasi komersial,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta. 

Lalu apa saja jenis yang termasuk dalam pengecualian di PBJT Perhotelan?

Jenis Hunian yang Dikecualikan

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang tidak dikenai PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai kegiatan usaha, melainkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun hunian pribadi.

Misalnya, asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja, tidak termasuk objek pajak karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Demikian pula dengan pondok pesantren yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Selain itu, kamar atau tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis juga dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan. Hunian yang disediakan sebagai bagian dari layanan kesehatan tidak dikategorikan sebagai usaha akomodasi komersial.

Pengecualian serupa berlaku bagi panti sosial, seperti panti asuhan dan panti jompo, yang menyediakan hunian dalam rangka pelayanan sosial dan kemanusiaan. Rumah tinggal pribadi yang digunakan untuk hunian dan tidak disewakan sebagai penginapan atau akomodasi berbayar juga bukan merupakan objek PBJT Perhotelan.

Pajak yang Adil dan Proporsional

Pengecualian terhadap sejumlah jenis hunian tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan proporsional. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi dari beban pajak yang tidak semestinya.

Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang memberikan kepastian hukum, tidak memberatkan masyarakat, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan tertib.

Pemahaman mengenai ketentuan PBJT Perhotelan dinilai penting, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan pemahaman yang baik, pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan berkelanjutan.

Oleh karenanya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyampaikan informasi perpajakan daerah secara jelas dan mudah dipahami yang dilakukan melalui berbagai kanal informasi dan edukasi. Hal ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. 

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya