JAKARTA — Pernahkah Anda memperhatikan kode "PB1" yang sering muncul di struk setelah kenyang menyantap hidangan favorit? Banyak yang mengira itu adalah PPN, padahal itu adalah Pajak Restoran.
Kini, istilah tersebut resmi berganti menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan langkah pemerintah untuk menyeragamkan pajak daerah agar lebih efektif dan rapi sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
“Penerimaan pajak ini disetorkan ke kas daerah melalui sistem pelaporan yang sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta,” ujarnya.
Adapun objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman yang disediakan oleh: