JAKARTA — Para pemilik usaha akomodasi di Jakarta perlu mengetahui ternyata tidak semua hunian atau tempat tinggal sementara termasuk sebagai objek pajak. Hal ini telah diatur dalam perpajakan daerah di DKI Jakarta. Sayangnya, saat ini anggapan seluruh tempat menginap di Jakarta otomatis dikenakan pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan masih beredar di masyarakat.
Perlu diketahui, PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial. Umumnya, pajak ini dikenakan pada usaha seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis yang menyediakan layanan menginap kepada masyarakat umum dengan tujuan usaha.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan PBJT Perhotelan dibatasi pada objek tertentu. Kebijakan ini secara tegas mengatur adanya pengecualian bagi sejumlah jenis hunian yang tidak dikategorikan sebagai usaha jasa akomodasi komersial,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Lalu apa saja jenis yang termasuk dalam pengecualian di PBJT Perhotelan?
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang tidak dikenai PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai kegiatan usaha, melainkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun hunian pribadi.
Misalnya, asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja, tidak termasuk objek pajak karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Demikian pula dengan pondok pesantren yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Selain itu, kamar atau tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis juga dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan. Hunian yang disediakan sebagai bagian dari layanan kesehatan tidak dikategorikan sebagai usaha akomodasi komersial.