Pengecualian serupa berlaku bagi panti sosial, seperti panti asuhan dan panti jompo, yang menyediakan hunian dalam rangka pelayanan sosial dan kemanusiaan. Rumah tinggal pribadi yang digunakan untuk hunian dan tidak disewakan sebagai penginapan atau akomodasi berbayar juga bukan merupakan objek PBJT Perhotelan.
Pengecualian terhadap sejumlah jenis hunian tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan proporsional. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi dari beban pajak yang tidak semestinya.
Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang memberikan kepastian hukum, tidak memberatkan masyarakat, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan tertib.
Pemahaman mengenai ketentuan PBJT Perhotelan dinilai penting, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan pemahaman yang baik, pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan berkelanjutan.
Oleh karenanya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyampaikan informasi perpajakan daerah secara jelas dan mudah dipahami yang dilakukan melalui berbagai kanal informasi dan edukasi. Hal ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
(Agustina Wulandari )