Ia mencontohkan di Provinsi Sumatera Barat. Pada 2025 Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2.994.193 dan pada tahun 2026 meningkat menjadi RpRp3.182.955. Oleh karenanya, penyesuaian tersebut berdampak langsung pada peningkatan uang saku peserta pemagangan di wilayah tersebut.
Kepada peserta pemagangan, Menaker mengingatkan agar uang saku yang diterima dimanfaatkan secara bijak dan produktif.
"Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, ya. Menabung, ngasih orang tua, atau hal-hal manfaat lainnya," pesannya kepada para peserta.
Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan berharap Program Pemagangan Nasional semakin berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan industri, serta mampu menjadi jembatan efektif antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh generasi muda Indonesia.
"Program Pemagangan Nasional diharapkan semakin adaptif, berkualitas, dan menjadi jembatan kuat menuju dunia kerja. Dengan dukungan yang tepat, generasi muda Indonesia siap bersaing dan berkontribusi bagi bangsa," pungkasnya.
(Taufik Fajar)