Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha, kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan.
Dengan demikian, mengacu pada peraturan yang ada, pembayaran Tunjangan Hari Raya 2026 paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(Feby Novalius)