Distribusi Produk Halal dan Non Halal
Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.
Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.
“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk non halal,” ujar Haikal.
(Dani Jumadil Akhir)