Produk Non Halal Tetap Boleh Dijual, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 17 Februari 2026 20:01 WIB
Produk Non Halal Tetap Boleh Dijual, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk non halal tetap boleh dijual. Namun, pihaknya mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non halal di Indonesia, dengan memberikan keterangan yang jelas.

“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan non halal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Memberikan Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut, Haikal mengatakan kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk non halal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk non halal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ujarnya.

Haikal melanjutkan, produk non halal tetap dapat diproduksi, didistribusikan dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal.

 


Distribusi Produk Halal dan Non Halal

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk non halal,” ujar Haikal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya