JAKARTA - Jam kerja PNS selama Ramadhan 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS mendapatkan penyesuaian jam kerja pada Ramadhan 2026.
Penyesuaian jam kerja ini termasuk jam masuk kantor, istirahat dan jam pulang kantor. Hal ini juga berlaku pada PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.
Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," tulis keterangan SE tersebut, Jakarta, Rabu (18/2/2026).