Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di IKN

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 21:03 WIB
Ini rincian gaji dan tunjangan PNS di IKN. (Foto: Okezone.com/Waskita)
Share :

Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan/atau disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Fasilitas lainnya bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas dan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai diberikan dengan memperhitungkan besaran tunjangan kinerja yang telah diterima dari instansi induk sebelum Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini diundangkan.

Demikian rincian gaji dan tunjangan PNS di IKN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya