3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.
OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. OJK mengimbau nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Bali menegaskan akan terus memantau industri perbankan secara ketat berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya.
(Feby Novalius)