JAKARTA - Profil Belvin Tannadi, influencer saham yang didenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rp5,35 miliar imbas goreng saham. Belvin Tannadi terbukti melakukan pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
"Influencer atas nama saudara BVN (Belvin Tannadi) melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (20/2/2026).
Profil Belvin Tannadi
Belvin Tannadi merupakan influencer saham dengan memiliki lebih dari 1,7 juta followers di akun Instagram @belvinvvip.
Pria asal Medan, Sumatera Utara memulai perjalanan kariernya bukan dari latar belakang keuangan, melainkan lulusan sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia.
Ketertarikannya pada dunia saham muncul dari keinginan membangun aset jangka panjang untuk masa depan.
Belvin pertama kali berinvestasi pada 2014 dengan modal awal sekitar Rp12 juta. Dia memilih saham karena dinilai memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana.
Tidak hanya itu, Belvin mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, perusahaan startup di bidang edukasi pasar modal.
Perusahaan ini meluncurkan aplikasi "Ilmu Saham" pada 18 Juni 2022 untuk memudahkan investor pemula belajar investasi dan trading melalui video edukasi, analisis harian pasar, dan materi yang mudah dicerna.
Belvin kerap membagikan tips kepada para pemula yang mulai melirik dunia crypto atau saham. Penulis buku berjudul Ilmu Saham itu mengingatkan agar tidak terburu-buru, dan memulai dari nilai kecil.
Belvin juga menyarankan agar uang yang dipakai untuk mulai berinvestasi dan belajar tentang saham dan crypto adalah uang dingin, atau hasil sendiri.
OJK Sanksi Influencer Saham
OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Pelanggaran tersebut terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM)dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam rentang waktu berbeda sepanjang 2021 hingga pertengahan 2022.
Modus Influencer BVN Goreng Saham
Menurutnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Aktivitas tersebut menimbulkan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
(Dani Jumadil Akhir)