Menurut Bhima, isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.
Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan.
Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.
Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.
Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.
Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.
Hingga berita ini dibuat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan masih melakukan kajian mendalam atas putusan MA Amerika Serikat tersebut.
Belum ada pernyataan resmi terkait pembatalan proses ratifikasi di DPR, namun para menteri terkait sebelumnya menyatakan bahwa setiap perjanjian internasional akan selalu mengedepankan prinsip kemanfaatan bagi rakyat Indonesia.
Langkah responsif pemerintah diharapkan mampu mengubah tantangan diplomatik ini menjadi instrumen pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha dalam negeri.
(Dani Jumadil Akhir)