Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Kabar Baik bagi Indonesia!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 11:21 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Kabar Baik bagi Indonesia! (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Dinamika perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru yang penuh peluang. Seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal pemerintahan Trump, Indonesia kini berada di posisi strategis untuk mengevaluasi kembali kesepakatan dagang demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai pembatalan ini sebagai kabar positif yang membebaskan Indonesia dari tekanan tarif tinggi dan membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” ujar Bhima dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Tarif Resiprokal 19 Persen Gugur

Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal 19 persen, Bhima menekankan bahwa Indonesia kini memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif. Hal ini dipandang sebagai momentum emas untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung perdagangan dunia.

“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” tambah Bhima.

Bhima mencatat bahwa pembatalan ini menghindarkan Indonesia dari risiko deindustrialisasi dan menjaga kedaulatan data digital. Tanpa tekanan ART, Indonesia dapat terus konsisten menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan hilirisasi minerba sesuai mandat undang-undang nasional.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” tegas Bhima.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya