Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjanjian Dagang: Indonesia Wajib Impor Barang AS Sebesar Rp558,5 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |20:38 WIB
Perjanjian Dagang: Indonesia Wajib Impor Barang AS Sebesar Rp558,5 Triliun
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi memulai babak baru aliansi ekonomi melalui penandatanganan dokumen strategis bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance. Perjanjian dagang ini mewajibkan Indonesia melakukan impor berbagai barang dan jasa dari Negeri Paman Sam dengan total nilai mencapai USD33 miliar atau setara Rp558,5 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pasca-pertemuan bilateral di Washington DC.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan naskah resmi Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya Article 6.4 dan Annex IV, Indonesia berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi sektor swasta dalam melakukan pembelian produk AS.

Terdapat tiga sektor utama yang menjadi target wajib, pertama adalah energi (USD15 Miliar) yang mencakup pembelian LPG (USD3,5 miliar), minyak mentah (USD4,5 miliar), dan bensin olahan (USD7 miliar).

Kedua, penerbangan (USD13,5 Miliar) untuk pengadaan pesawat komersial beserta barang dan jasa pendukung penerbangan.

Ketiga adalah pertanian (USD4,5 Miliar) untuk kuota tahunan selama lima tahun untuk komoditas kapas (163.000 metrik ton), kedelai (3,5 juta metrik ton), bungkil kedelai (3,8 juta metrik ton), dan gandum (2 juta metrik ton).

Berbeda dengan Indonesia yang memiliki target nilai pembelian, Amerika Serikat tidak dibebani komitmen nilai impor tertentu. Namun, AS memberikan kompensasi berupa pelonggaran tarif bagi produk unggulan Indonesia, terutama di sektor tekstil melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement