JAKARTA - Bisakah bayar BPJS Kesehatan hanya 1 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK)? Sejak 1 November 2014, aturan BPJS Kesehatan mewajibkan pendaftaran peserta mandiri (perorangan) mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan individu.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, jika salah satu anggota keluarga yang mendaftar BPJS Kesehatan maka seluruh anggota keluarga tersebut yang tercantum di KK wajib didaftarkan juga.
Dengan demikian, bagi Anda yang mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, Anda juga harus siap untuk membayar iuran bulanan seluruh anggota keluarga yang didaftarkan.
Hal ini juga berlaku jika terdapat iuran tunggakan. Anggota keluarga tidak dapat membayar tunggakan iuran secara individu. Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu KK hanya bisa dilakukan apabila seluruh tunggakan iuran dibayar penuh.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Dengan penjelasan di atas, maka tidak bisa bayar BPJS Kesehatan hanya 1 orang dalam 1 KK. Namun semua anggota keluarga yang tercatat dalam KK harus juga membayar iuran BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan membuka kesempatan membayar iuran dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program ini ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. Cicilan tunggakan dapat dibayarkan maksimal periode selama 12 tahapan atau 12 kali.