- Masuk ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Selanjutnya akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
- Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; dimana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta.
PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama yakni total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang identik.
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): dihitung 1% dari gaji per orang dibayar peserta.
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU /Mandiri
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:
- Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp150.000 per peserta per bulan
- Kelas II (manfaat menengah): Rp100.000 per peserta per bulan
= Kelas III (manfaat dasar): Rp42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp7.000 untuk kelas ini sehingga peserta hanya membayar Rp35.000
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a selama masa kerja tertentu dan dibayar pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)