JAKARTA - Bisakah bayar BPJS Kesehatan hanya 1 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK)? Sejak 1 November 2014, aturan BPJS Kesehatan mewajibkan pendaftaran peserta mandiri (perorangan) mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan individu.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, jika salah satu anggota keluarga yang mendaftar BPJS Kesehatan maka seluruh anggota keluarga tersebut yang tercantum di KK wajib didaftarkan juga.
Dengan demikian, bagi Anda yang mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, Anda juga harus siap untuk membayar iuran bulanan seluruh anggota keluarga yang didaftarkan.
Hal ini juga berlaku jika terdapat iuran tunggakan. Anggota keluarga tidak dapat membayar tunggakan iuran secara individu. Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu KK hanya bisa dilakukan apabila seluruh tunggakan iuran dibayar penuh.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Dengan penjelasan di atas, maka tidak bisa bayar BPJS Kesehatan hanya 1 orang dalam 1 KK. Namun semua anggota keluarga yang tercatat dalam KK harus juga membayar iuran BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan membuka kesempatan membayar iuran dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program ini ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. Cicilan tunggakan dapat dibayarkan maksimal periode selama 12 tahapan atau 12 kali.
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Selanjutnya akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
- Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; dimana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta.
PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama yakni total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang identik.
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): dihitung 1% dari gaji per orang dibayar peserta.
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU /Mandiri
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:
- Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp150.000 per peserta per bulan
- Kelas II (manfaat menengah): Rp100.000 per peserta per bulan
= Kelas III (manfaat dasar): Rp42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp7.000 untuk kelas ini sehingga peserta hanya membayar Rp35.000
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a selama masa kerja tertentu dan dibayar pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)