JAKARTA – Apakah iuran bisa dicairkan jika BPJS Kesehatan tak pernah dipakai?
Masyarakat harus tahu bahwa BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang sifatnya gotong royong untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dana iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan.
Dalam sistem gotong royong ini, peserta sehat membantu menanggung biaya peserta yang sedang sakit. Jadi, meskipun seseorang tidak menggunakan layanan kesehatan selama bertahun-tahun, iurannya tetap bermanfaat untuk keberlangsungan sistem secara keseluruhan.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat atau peserta yang tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, apakah iuran yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kembali? Jawabannya adalah tidak.
BPJS Kesehatan tidak memiliki mekanisme pengembalian dana bagi peserta yang tidak menggunakan layanan. Semua iuran yang telah dibayarkan bersifat kolektif dan langsung masuk ke kas BPJS untuk dikelola serta digunakan membiayai klaim layanan kesehatan bagi peserta lain.
Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa atau dana pensiun, di mana ada kemungkinan pencairan nilai tunai atau manfaat lain di kemudian hari.
Meski tidak bisa mencairkan dana iuran karena tidak menggunakan layanan, ada situasi tertentu di mana peserta dapat mengajukan pengembalian dana, misalnya:
Jika terjadi duplikasi pembayaran iuran (misalnya sistem secara tidak sengaja mendebet dua kali).
Jika peserta salah membayar kelas dan ingin mengoreksi statusnya.
Jika ada kelebihan pembayaran denda administrasi.
Namun, ini bukan pencairan karena tidak menggunakan layanan, melainkan pengembalian atas kesalahan administrasi. Proses pengembalian dana pun harus melalui prosedur yang ketat dan disertai bukti pendukung lengkap.
Kesehatan tidak bisa diprediksi. Anda mungkin sehat hari ini, tetapi tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi besok. Memiliki BPJS berarti Anda memiliki perlindungan jika suatu saat tiba-tiba mengalami kondisi darurat, seperti kecelakaan atau penyakit serius.
Dengan BPJS, biaya rawat inap, operasi, obat-obatan, dan pelayanan lainnya bisa ditanggung penuh atau sebagian besar oleh negara. Ini dapat menghemat jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kondisi medis.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa seluruh warga negara wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Tidak membayar iuran atau tidak mendaftar justru bisa berakibat pada keterbatasan akses layanan publik, termasuk pengurusan SIM, STNK, paspor, hingga kredit bank.
(Feby Novalius)