Menurut Airlangga, perjanjian tersebut baru berlaku efektif 60 hari setelah penandatanganan dan masing-masing pihak perlu berkonsultasi dengan institusi terkait, termasuk parlemen di masing-masing negara. Pemerintah Indonesia juga meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, tetap dipertahankan sesuai pengaturan yang telah dituangkan dalam executive order.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian, sembari memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah diplomasi dan negosiasi.
(Feby Novalius)