WASHINGTON DC – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif dagang global sebesar 10 persen dalam putusan terbarunya terkait kebijakan tarif Amerika Serikat. Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah Indonesia telah mengantisipasi berbagai skenario kebijakan tarif tersebut sejak sebelum putusan dikeluarkan, termasuk saat tarif masih berada di level 19 persen.
Seskab Teddy menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia lebih dahulu menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. Setelah putusan terbaru menurunkan tarif menjadi 10 persen, pemerintah menilai kondisi tersebut secara perhitungan lebih menguntungkan bagi Indonesia.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, para menteri terkait telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif serta menyiapkan berbagai skenario kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara.