JAKARTA - Pemerintah buka suara soal produk Amerika Serikat (AS) masuk Indonesia bebas sertifikasi halal. Pemerintah memastikan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk mulai makanan dan minuman yang diimpor dari AS.
Dengan demikian, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari AS tetap berlaku. Respons ini menyusul kesepakatan tarif dagang AS-Indonesia yang menilai ada isu soal sertifikasi halal dalam penyesuaian tarif yang disepakati.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Haryo juga menekankan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice dan informasi detail konten produk.
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," kata Haryo.
Haryo juga mengingatkan soal Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," kata Haryo.
Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.