"Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur," kata Purbaya.
Sebagai informasi, mekanisme perpanjangan penempatan dana SAL di bank-bank Himbara ini secara resmi telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perbankan dapat terus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha dan masyarakat luas hingga semester kedua tahun 2026.
(Taufik Fajar)