JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 44 alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) teridentifikasi melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia. Data terbaru menunjukkan adanya alumni yang tidak kembali atau tidak menjalankan masa pengabdian setelah menamatkan studi.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, ada 8 orang, sementara 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Proses pelacakan alumni yang tidak kembali dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta menampung aduan dari masyarakat.
Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih sesuai aturan, misalnya sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.
"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.
Bagi alumni yang terbukti melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang tercantum dalam pakta integritas yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
"Ada pun sanksi, semua awardee LPDP pasti paham. Karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana. Pengembalian dana yang disampaikan pak Menteri, termasuk bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tegas Sudarto.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari dana abadi pendidikan memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga keadilan bagi rakyat Indonesia.
(Feby Novalius)