Bagi alumni yang terbukti melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang tercantum dalam pakta integritas yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
"Ada pun sanksi, semua awardee LPDP pasti paham. Karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana. Pengembalian dana yang disampaikan pak Menteri, termasuk bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tegas Sudarto.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari dana abadi pendidikan memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga keadilan bagi rakyat Indonesia.
(Feby Novalius)