Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Lebih jauh Nanik mengungkap bahwa dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.
Baca selengkapnya: BGN Tegaskan Anggaran MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000
(Taufik Fajar)