JAKARTA – Bisakah berobat jika kartu BPJS Kesehatan hilang? Jawabannya tentu bisa.
Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan kartu tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dengan menunjukkan KTP asli atau kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP kepada petugas fasilitas kesehatan (puskesmas atau rumah sakit) untuk proses verifikasi kepesertaan. Pastikan status kepesertaan aktif dan iuran telah dibayarkan. Peserta juga disarankan segera mengurus surat kehilangan untuk mencetak kartu baru.
Karena itu, peserta tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak. Penggantian kartu dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.
1. Buka Profil Saya
Masuk ke aplikasi JMO dan pilih menu Profil Saya.
2. Kartu Digital
Pada halaman Profil Saya, pilih menu Kartu Digital Anda.
3. Pilih Kartu Kepesertaan
Pilih kartu kepesertaan yang ingin diunduh.
4. Perbesar Kartu
Klik opsi Klik untuk memperbesar agar kartu tampil penuh.
5. Simpan
Klik Simpan untuk menyimpan kartu digital di galeri smartphone.
6. Selesai
Kartu digital Anda berhasil tersimpan dan dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
1. Lapor ke Polisi
Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS, Simpan surat kehilangan tersebut karena akan dibutuhkan pada langkah berikutnya.
2. Datang ke Kantor BPJS dengan Persyaratan Lengkap
Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, termasuk surat kehilangan dari kepolisian dan materai untuk surat pernyataan jika diminta.
3. Pembuatan Kartu Baru
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan kartu BPJS dan minta dibuatkan duplikat. Petugas akan memeriksa dokumen persyaratan dan data identitas Anda.
Dengan kedua cara ini, peserta dapat tetap memiliki akses layanan BPJS meski kartu fisik hilang.
(Feby Novalius)