Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 28 Februari 2026 09:47 WIB
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
Share :

Dia menegaskan, jika klausul itu berpotensi melemahkan daya saing tenaga kerja nasional, maka pemerintah harus mewaspadainya. Namun jika tujuannya benar-benar melindungi buruh melalui tekanan eksternal, KSPI dan Partai Buruh menyatakan terbuka untuk mendukung.

“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).

Said Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, kata dia, dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI.

Dia menilai tanpa adanya perjanjian dagang dengan pihak luar, pemerintah tetap wajib menjalankan putusan MK dengan memasukkan pembatasan outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya