JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi harga saham, insider trading, dan rekayasa penawaran umum perdana saham (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang terjadi pada 2020–2022.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan dua tersangka tersebut adalah ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
“Dua orang yang telah kami periksa dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka adalah Saudara ASS dan Saudara MWK,” ujar Bolly di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
OJK sebelumnya menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, untuk mengembangkan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi informasi fakta material dengan tidak melaporkan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO serta menyampaikan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut dilakukan antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode tersebut.
Bolly menjelaskan, modus yang digunakan meliputi insider trading, manipulasi harga saat IPO, serta penciptaan transaksi semu untuk membentuk harga saham tertentu dan menarik minat investor.
“Para tersangka melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan informasi atau fakta material yang tidak benar sehingga memperdaya investor,” katanya.
Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari pihak sekuritas, emiten, perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, melindungi investor, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
(Feby Novalius)