Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari pihak sekuritas, emiten, perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, melindungi investor, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
(Feby Novalius)