Tidak hanya THR PNS 2026, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat H-7 Lebaran. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total nilai THR mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tambah Airlangga.
Selain itu, dalam stimulus tahun ini adalah komitmen kuat para aplikator transportasi daring untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Untuk tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar. Adapun rincian dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra, serta inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
Lebih lanjut, Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.
Selain itu, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
(Dani Jumadil Akhir)