JAKARTA - Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya. Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun.
THR PNS 2026 ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun. Dengan pencairan THR ini menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Proses pencairan sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Lantas apakah CPNS dapat THR lebaran 2026?
Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.
Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja.
Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.
THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.
Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
(Taufik Fajar)