Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2026 20:15 WIB
THR CPNS (Foto: Okezone)
Share :

Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja. 

Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS. 

THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. 

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya