Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja.
Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.
THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.
Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
(Taufik Fajar)