JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan langkah digitalisasi layanan perpajakan dengan menyiapkan peluncuran Coretax Mobile.
Aplikasi berbasis ponsel ini dirancang untuk melengkapi ekosistem Coretax yang sebelumnya telah menghadirkan versi website dan Coretax Form.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kehadiran kanal mobile ini merupakan wujud komitmen instansinya untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami sudah meluncurkan Coretax Form dan kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile. Yang sudah masuk ke Cortex Form sudah ada 2.400 yang sudah submit, kemudian di luar itu rasa-rasanya mungkin 2 minggu ke depan ya, Mobile Coretax sudah bisa kita launching, baik melalui platform Android maupun platform ios.," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Coretax Mobile nantinya akan menitikberatkan pada fungsi pelaporan SPT dan aktivasi akun. Strategi ini diharapkan dapat memecah kepadatan trafik pada sistem utama serta mengurangi beban administratif di kantor-kantor pajak (fiskus).
"Makanya, dengan adanya tambahan kanal pelaporan dan aktivasi ini kami harapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan," kata Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa aplikasi ini akan memiliki kemiripan fungsional dengan aplikasi M-Pajak yang sudah ada sebelumnya, namun dengan integrasi sistem inti yang lebih mendalam. Saat ini, aplikasi tersebut sedang menempuh tahap pengujian akhir atau User Acceptance Test (UAT).
DJP memastikan bahwa aspek keamanan dan keandalan menjadi prioritas utama sebelum aplikasi ini dilepas ke publik. Hampir seluruh unit internal dilibatkan untuk meninjau kecocokan proses bisnis di dalam aplikasi tersebut.
"Tentu ini harus betul-betul robust pengujiannya di internal kami, kebetulan hampir semua proses bisnis, dari mulai pelayanan, pengawasan, kehumasan, kemudian pemeriksaan, dan lain-lain kami minta review acceptance Coretax mobile," katanya.
Jika seluruh pengujian berjalan sesuai rencana, Bimo menargetkan Coretax Mobile dapat tersedia di platform Android maupun iOS dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Sebelumnya, DJP telah mengoperasikan Coretax Form yang memungkinkan wajib pajak mengisi data administrasi secara offline sebelum diunggah saat sistem sedang dalam masa puncak (peak hour). Dengan hadirnya versi mobile, fleksibilitas bagi wajib pajak akan semakin meningkat.
"Semangat kami, dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan bisa diakses dari berbagai perangkat," ungkap Bimo.
(Dani Jumadil Akhir)