Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 05:00 WIB
Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera! (Foto: PANRB)
Share :

Proses Pencairan THR PNS Masuk Rekening

Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Kemudian Lembaga Non-Struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk Pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).

Baca selengkapnya: Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya