Bimo menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-gross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.
DJP mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta.
(Feby Novalius)