Heboh THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 13:03 WIB
Keluhan pekerja sektor swasta terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. (Foto: Okezone.com)
Share :

Bimo menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-gross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.

DJP mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya