JAKARTA - Pembayaran THR Lebaran 2026 karyawan swasta cair Minggu Ini? Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ketentuan ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total nilai THR mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, Bonus Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko Perekonomian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Apabila mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Maka itu jika hari ini adalah 9 Maret, maka waktu menuju Lebaran tersisa sekitar 12 hari lagi.
Dengan ketentuan pemerintah bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan diperkirakan jatuh pada sekitar 14 Maret 2026.
Banyak perusahaan biasanya menyalurkan THR lebih awal agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran, seperti mudik, membeli kebutuhan rumah tangga hingga keperluan hari raya.
Regulasi ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Ketentuan ini untuk pekerja dengan dua jenis status hubungan kerja yaitu:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Dengan aturan tersebut baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak tetap berhak memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan.
(Taufik Fajar)