Siapa Pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang Izin Usahanya Dicabut OJK? Ini Profilnya

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 18:05 WIB
Siapa pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang izin usahanya dicabut OJK? Ini Profilnya. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai Pasal 19 POJK, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya