JAKARTA - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 digugat. Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menyatakan, RUPTL 2025-2034 merupakan dokumen strategis nasional yang menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang.
Dokumen ini tidak hanya mengatur rencana pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga menentukan pola investasi kelistrikan, pengelolaan sistem energi, serta pihak-pihak yang akan menguasai infrastruktur kelistrikan nasional.
Dominasi Pembangkit Listrik Swasta
SP PLN menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUPTL 2025–2034, salah satunya terkait potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta dua kali lipat dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional.
“Listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa,” kata Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kondisi Keuangan PLN
Menurut Abrar, kondisi keuangan PLN saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Total kewajiban utang PLN tercatat mencapai sekitar Rp700 triliun.
Sementara setiap tahun negara harus mengalokasikan sekitar Rp130 triliun hingga Rp150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam APBN untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat,” ujar Abrar.
Skema Kontrak Take or Pay
Selain itu, SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Skema tersebut mewajibkan PLN tetap melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.
Menurut Abrar, skema kontrak tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.
“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, seharusnya yang benar dalah take and pay sehingga negara tidak terbebani” jelasnya.
SP PLN juga mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025 - 2034 berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis, mulai dari meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Gugatan RUPTL 2025-2034
Abrar menjelaskan perkembangan proses hukum gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang penetapan RUPTL PLN 2025–2034 yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.
Abrar menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN sebagai salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, SP PLN berkewajiban mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
(Dani Jumadil Akhir)