Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati perjanjian pembelian minyak mentah dari Amerika Serikat hingga USD15 miliar atau setara Rp253 triliun. Kontrak ini merupakan hasil kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Ada kesepakatan juga untuk melakukan impor gas (LPG) dan crude oil, nilainya US$ 15 miliar per tahunnya," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers secara daring.
(Taufik Fajar)