8. Periksa kembali data yang diisikan. Lakukan perbaikan jika diperlukan.
9. Lengkapi semua bagian SPT.
10. Untuk melaporkan SPT, klik Bayar dan Lapor.
11. Pilih penyedia penandatangan, lalu isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir.
12. Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari Konsep SPT ke SPT Menunggu Pembayaran.
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah:
SPT Tahunan Orang Pribadi (OP): 31 Maret 2026
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: 30 April 2026
(Feby Novalius)