JAKARTA – Cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan pribadi. Meski terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan.
Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT
Rincian denda dan bunga akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirim ke alamat wajib pajak sesuai data di database DJP.
Wajib pajak membayar denda setelah menerima STP. Jika STP tidak kunjung diterima, sebaiknya menanyakan langsung ke KPP tempat terdaftar untuk menghindari akumulasi denda dan bunga yang lebih besar.
1. Masuk ke Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025). Klik Lanjut.
4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan SPT yang sudah pernah disampaikan.
5. Klik Buat Konsep SPT.
6. Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
7. Klik tombol Posting, sistem akan otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.