JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyatakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo mengatakan, jika wajib pajak telat untuk melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada hari ini makan akan diberikan sanksi denda yang telah diatur dalam ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," tambah.
Adapun rincian sanksi denda yang diatur dalam UU KUP yakni, telat lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100 ribu, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan sebesar Rp1 juta.