Sementara ketentuan sanksi untuk pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per SPT. Denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya seperti PPh pasal 21/23 sebesar Rp100 per SPT.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT PPh Badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para wajib pajak yang meminta perpanjangan waktu proses pelaporan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.