Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun Pajak 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |18:06 WIB
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun Pajak 2025
SPT Badan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan DJP.

Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT Badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 mendatang. Hal tersebut melihat banyaknya permintaan dari wajib pajak, terutama Badan, untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan pajak.

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement