Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun Pajak 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |18:06 WIB
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun Pajak 2025
SPT Badan (Foto: Okezone)
A
A
A

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP menegaskan bahwa penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement