Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2026 14:18 WIB
Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS (Foto: FunnyMalaysia)
Share :

Menteri tersebut mengatakan Amerika Serikat sekarang mengandalkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, di mana Trump mengumumkan tarif sementara 10% selama 150 hari hingga 24 Juli.

Trump mengatakan bahwa ia berencana untuk menaikkan tarif impor menjadi 15%, tetapi ia belum melakukannya.

Johari menambahkan bahwa tindakan sementara berdasarkan Pasal 122 dapat diikuti oleh peninjauan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, di mana Amerika Serikat akan memeriksa apakah tindakan, kebijakan, atau praktik asing tidak wajar atau diskriminatif dan membebani perdagangan AS.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya