Menteri tersebut mengatakan Amerika Serikat sekarang mengandalkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, di mana Trump mengumumkan tarif sementara 10% selama 150 hari hingga 24 Juli.
Trump mengatakan bahwa ia berencana untuk menaikkan tarif impor menjadi 15%, tetapi ia belum melakukannya.
Johari menambahkan bahwa tindakan sementara berdasarkan Pasal 122 dapat diikuti oleh peninjauan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, di mana Amerika Serikat akan memeriksa apakah tindakan, kebijakan, atau praktik asing tidak wajar atau diskriminatif dan membebani perdagangan AS.
(Dani Jumadil Akhir)