Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2026 08:25 WIB
Truk Angkutan Barang (Foto: Okezone)
Share :

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin.

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," pungkas Dirjen Aan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya