Aduan THR Tak Dibayar Tertinggi di Jakarta, Libatkan 461 Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2026 15:15 WIB
Posko THR-BHR mencatat aduan THR di Jakarta mencapai 573 dari 461 perusahaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa selama periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya