Hindari Puncak Arus Balik Lebaran pada Tanggal 24 dan 28-29 Maret 2026, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 23 Maret 2026 12:43 WIB
Hindari Puncak Arus Balik Lebaran pada Tanggal 24 dan 28-29 Maret 2026, Menhub Imbau Manfaatkan WFA (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan berlangsung dalam tiga gelombang, yakni pada 24, 28 dan 29 Maret 2026.

Menurut Menhub, prediksi tersebut berdasarkan data perhitungan dari Jasamarga Tollroad Command Center yang menunjukkan lonjakan kendaraan menuju Jabodetabek akan mulai terlihat signifikan pada Selasa, 24 Maret 2026.

"Puncak arus balik diprediksi jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume lebih dari 285.000 kendaraan. Jumlah ini lebih besar dari puncak arus mudik 18 Maret 2026 sebesar 270.315 kendaraan,” kata Dudy dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (23/3/2026).

Diamenekankan, dengan tingginya volume kendaraan pada arus balik diperkirakan akan melebihi puncak arus mudik, masyarakat diimbau untuk mengatur waktu perjalanan kembali ke Jabodetabek agar tidak terjebak kepadatan.

Menhub menyarankan pemudik memanfaatkan cuti bersama dengan kembali lebih awal pada 23 Maret 2026, atau memilih periode 25 hingga 27 Maret 2026 seiring kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dianjurkan pemerintah.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengingatkan angkutan logistik agar mematuhi pembatasan operasional selama periode arus balik Lebaran.

Menurut Aan, aturan pembatasan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya